Dalam kitab Shahih Muslim, sahabat Abu Umamah al-Bahili RA meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, Allah akan menetapkan dia masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga.” Seorang sahabat kemudian bertanya, “Meskipun yang dirampas itu sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?” Nabi SAW menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu arak.”
Kayu arak adalah kayu yang biasa dipakai untuk bersiwak (gosok gigi), dan bagi orang Arab waktu itu, kayu arak adalah sesuatu yang nilainya sangat rendah. Ini artinya seseorang yang merampas hak orang lain atau mengambil harta secara tidak sah kendati nilai harta itu sangat rendah, di akhirat nanti ia akan dimasukkan ke dalam neraka dan diharamkan masuk surga. Apabila mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah satu rupiah saja, Allah akan mengharamkan yang bersangkutan masuk surga, apalagi apabila yang diambil itu miliaran bahkan triliunan rupiah.
Dalam hadis ini, Nabi SAW memang menyebutkan dua hal dalam perampasan itu. Pertama, harta milik Muslim. Dan kedua, merampasnya dengan menggunakan sumpah. Hal ini karena //sabab wurud (background) dari hadis tadi adalah ada dua orang Muslim, masing-masing dari Hadramaut dan Kindah di Yaman yang bersengketa atas sebidang tanah. Orang yang dari Hadramaut berkata, “Wahai Rasulullah, orang Kindah ini merampas tanah warisan dari ayah saya.” Sementara orang yang dari Kindah mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya, orang Hadramaut tadi tidak punya hak atas tanah itu. Ketika Nabi SAW menanyakan bukti kepemilikan atas tanah itu kepada orang Hadramaut, dia menjawab tidak punya maka nabi mempersilakan orang Kindah tadi untuk bersumpah.
Orang Hadramaut tadi lalu berkata, “Wahai Rasulullah, orang itu curang, dia tidak peduli dengan sumpahnya, dia juga tidak menjaga diri dari perbuatan haram.” Nabi SAW menjawab, “Bagi kamu tidak ada cara lain kecuali itu tadi. Nabi kemudian menyumpah orang Kindah tadi dan bersabda seperti hadis di atas. Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW mengatakan, “Siapa yang merampas tanah dengan cara zalim maka di akhirat nanti Allah akan memurkainya.”
Perbedaan versi redaksi hadis dapat disebabkan oleh perbedaan redaksi yang diucapkan oleh para sahabat. Sementara substansinya adalah sama. Karena itu, seperti halnya ayat Alquran saling menjelaskan, begitu pula hadis satu menjelaskan hadis yang lainnya. Kendati dalam hadis itu disebutkan yang dirampas hartanya itu adalah orang Islam, harta yang dirampas berupa tanah, dan cara merampasnya dengan sumpah palsu, hal itu hanyalah kasus yang melatarbelakangi timbulnya hadis tersebut, bukan merupakan syarat.
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak halal meskipun hanya satu rupiah, Allah akan mengharamkannya masuk surga. Mudah-mudahan hadis ini dapat mengingatkan kita agar tidak melakukan perbuatan yang menghalangi kita masuk surga.
Secara substansi tindakan korupsi sama dengan merampas harta orang lain dalam hal ini rakyat, karena uang negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat, perbuatan manipulatif yang dilakukan oleh para koruptor tak ubahnya sama yang dilakukan oleh para perampok dan maling, hanya saja kemasan yang mereka gunakan begitu sangat rapi dan menawan karena tingkat intelektual yang dimiliki lebih tinggi (Kejahatan kerah putih) sehingga bahasa yang digunakan sebagai pembenaranpun dimengerti oleh masyarakat luas sebagai hal yang maklum dilakukan. Tapi intinya sama saja maling dan merampas uang rakyat.
Semoga saja kita semua dijauhkan dari hal dan perilaku seperti ini, walau sedikit harta yang kita dapatkan adalah berkah dan bukan mengambil hak dari orang lain dengan cara dan bahasa sehalus apapun yang tidak dibenarkan oleh agama.
http://jelajahunik.blogspot.com/2011/08/bagaimana-seorang-koruptor-terhalang.html
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar