Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, mengaku kaget dan bingung dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas perkara pidananya. ”Saya bingung, kapan mengajukan kasasinya, kok tiba-tiba dikabulkan oleh MA,”
Prita tidak menyangka jika kasus yang telah mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2009 lalu justru menghasilkan putusan berbeda di tingkat kasasi Mahkamah Agung. “Kan kasusnya sudah dua tahun lalu. Tapi tiba-tiba putusan begitu sekarang. Malah bertolak belakang,” ungkap Prita yang mengaku dalam perjalanan pulang dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2011).
“Orang-orang juga mungkin sudah lupa dengan kasus saya,” tambahnya. Prita mengatakan dirinya mendapat informasi tentang putusan kasasi MA terkait kasus yang sempat membuatnya mendekam di balik jeruji sel itu dari Slamet Yuwono, salah seorang pengacaranya. Berita itu pun bak petir di siang bolong. “Saya kaget,” kata Prita menyinggung perasaannya ketika mendengar putusan kasasi MA.
“Enggak tahu lah. Campur-campur rasanya,” tegas ibu tiga anak itu menggambarkan isi hatinya.
Prita sendiri tidak tahu persis alasan MA mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Dia beranggapan, proses pengadilan pertama cukup menggambarkan status dirinya yang tidak bersalah karena memposting kritik atas pelayanan RS Omni Internasional. Status itu, lanjut Prita, diperkuat saksi dan ahli yang hadir di persidangan. “Saya tidak tahu kenapa MA bisa mengeluarkan putusan seperti itu. Apalagi kalau di MA, kalau tidak salah sidangnya tertutup,” imbuhnya.
http://dunia-panas.blogspot.com/2011/07/prita-mulyasari-terancam-dipenjara-lagi.html
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar